Di buka lowongan Perangkat Desa Sidoharjo

17 Maret 2017 15:51:11 WIB

P  E  N  G  U  M  U  M  A  N

TELAH DI BUKA LOWONGAN SEKRETARIS DESA DESA SIDOHARJO KECAMATAN TEPUS KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Pendaftaran ;

Hari         : Selasa  Kliwon Sampai Senin legi

Tanggal   : 21 maret sampai 27 Maret 2107

Jam         : 08.00 sampai 16.00 Wib

Tempat    : Komplek Sekretariat Panitia  Balai Desa sidoharjo

TIDAK DIPUNGUT BIAYA ALIAS GRATIIISSS !!!!!!!!!!!!

PERSYARATAN PENGANGKATAN CALON

  • Sekretaris Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Calon Sekretaris Desa yang telah memenuhi persyaratan:

 

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  8. belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
  9. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

 

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI

 

  • Penduduk  Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Sekretaris Desa mengajukan surat permohonan menjadi Sekretaris Desa yang di tulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa Sidoharjo diatas kertas segel atau bermetrai Rp 6.000;

 

 

 

 

 

 

  • Surat Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) harus dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi :
  1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas segel atau bermetrai Rp 6.000;
  2. Surat Pernyataan berpegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, mempertahan kan dan memelihara keutuhan    Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika,  diatas kertas segel atau bermetrai Rp 6.000;
  3. Foto copy ijazah yang dimiliki dan diligalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  4. Foto copy Akta kelahiran yang di ligalisir oleh Pejabat yang berwenang.
  5. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah;
  6. Surat Keterangan Bebas narkotika dan obat yang berbahaya lainya dari Dokter Pemerintah; 
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dari Kepolisian;
  8. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  9. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  10. Surat Pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai Rp 6.000);
  11. Foto kopy Kartu Tanda Penduduk yang diligalisir oleh Pejabat yang berwenang
  12. Foto kopy Kartu Keluarga yang diligalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  13. Daftar riwayat hidup;
  14. Foto berwarna terbaru ukuran  4 X 6  sebanyak 6 lembar;
  15. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  16. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  17. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
  18. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD;

 

 

 

Ketua Panitia

 

 

 

Eka Sulistyana

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung