ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
03 September 2024 16:24:44 WIB
|
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
|
I. |
Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang- undang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. |
|
II. |
PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap. |
|
III. |
Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. |
|
IV. |
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. |
|
V. |
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik. |
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- TP PKK Sidoharjo Bersiap, Pendampingan Kabupaten dan Kapanewon Mantapkan Lomba Provinsi
- Jumat Sehat dan Gembira, Sidoharjo Bergerak Bersama Jaga Kebugaran
- Apel 31 Agustus 2026
- AGENDA 31 AGUSTUS 2026
- Dari Destinasi ke Bisnis Pengalaman, Pelaku Wisata Sidoharjo Ikuti Pelatihan Dispar DIY
- PMT Berbahan Lokal Terus Disalurkan, Upaya Pencegahan Stunting di Sidoharjo
- Lurah Sidoharjo Pimpin Briefing Pagi, Tekankan Kesiapan Administrasi dan Pelayanan Masyarakat
Komentar Terkini
-
Ari wijayanti
Lanjutkan... Ngobati kangen dengan Sidoharjo...baca selengkapnya
21 Mei 2025 15:24:00 WIB -
Paryanta
Mantaaap...semoga capaian pbb th 2025 Kalurahan Si...baca selengkapnya
19 Februari 2025 19:03:24 WIB -
Andang Sulistriyanto
Terimaksih mas ikshan...baca selengkapnya
22 Januari 2025 00:01:48 WIB -
Ikhsan
Mantan, maju terus sidoharjooooo...baca selengkapnya
11 Desember 2024 21:49:18 WIB -
Aris Fals
Mantul ...baca selengkapnya
10 Mei 2019 20:49:19 WIB -
Lanjuuut...baca selengkapnya
25 November 2017 13:35:09 WIB -
Setya novanto ,lesu......baca selengkapnya
21 November 2017 19:22:15 WIB -
mbah joyo
Mencari penghasilan dilandasi ketekunan.sikap seti...baca selengkapnya
09 September 2016 21:34:17 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











