Visi Misi

Waluyo Tjokro Pradignyo 01 April 2013 14:14:06 WIB

  1. Visi Desa Sidoharjo

Visi adalah suatu pernyataan yang merupakan ungkapan atau artikulasi dari citra, nilai, arah, dan tujuan organisasi yang realistis, memberikan kekuatan, semangat, dan komitmen serta memiliki daya tarik yang dapat dipercaya sebagai pemandu dalam pelaksanaan aktivitas dan pencapaian tujuan organisasi.   Adapun rumusan Visi Desa Sidoharjo, Kecamatan Tepus Tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut :

”Terwujudnya Kepemerintahan Yang Profesional, Responsif, dan Inovatif Menuju Masyarakat yang semakin Adil, Makmur, dan Sejahtera”.

Desa Sidoharjo merupakan salah satu desa di Kecamatan Tepus yang diberikan kewenangan oleh pemerintah agar desa segera mampu merealisasikan tujuan penyelenggaraan desa sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri.  Langkah Desa selanjutnya adalah memberikan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sinergi antar pemangku kepentingan (stakeholders).  

Pengertian ”Terwujudnya Kepemerintahan Yang Profesional, Responsif, dan Inovatif Menuju Masyarakat yang Adil, Makmur, dan Sejahtera” mengandung makna sebagai berikut :

  1. Profesional, mengandung makna :
  • Good Governance (akuntabilitas, partisipatif, transparansi, kesetaraan);
  • Kemampuan Aparatur Pemerintah Desa;
  • Pemahaman aturan dan prosedur kerja;
  • Sikap dan perilaku sebagai Aparatur Pemerintah Desa.
  1. Responsif, mengandung makna :
    • Daya tanggap atas permasalahan dan tuntutan masyarakat;
    • Cepat bertindak dan cepat menyesuaikan (dengan lingkungan dan tuntutan)
    • Aspiratif/akomodatif;
    • Peran fungsi koordinatif;
    • Sinergis/sinkronisasi;
    • Kodusifitas wilayah;
    • Keinginan untuk memberi pelayanan terbaik (pelayanan prima).
  2. Inovatif, mengandung makna :
    • Pengembangan potensi sumber daya;
    • Perencanaan; dan

Pengertian semakin Adil, makmur, dan sejahtera menggambarkan perwujudan kondisi yang semakin meningkatnya taraf hidup dan kualitas hidup masyarakat dari waktu ke waktu. Tercukupinya kebutuhan dasar hidup masyarakat baik lahir maupun batin, yang ditandai oleh kecukupan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, situasi keamanan yang kondusif, suasana kehidupan yang rukun, saling menghormati dan menghargai dilandasi oleh sikap religius, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan keadilan.

Visi yang disusun diarahkan sejalan dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, saat ini Desa diberikan kewenangan yang luas, meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.  Melalui kewenangan dan distribusi keuangan yang diberikan oleh pemerintah ke depan Desa Sidoharjo diharapkan memiliki kekuatan/bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi, dan bermartabat secara budaya.  

Secara umum Desa Sidoharjo Kecamatan Tepus memiliki potensi sumber daya yang dapat dikembangkan, sehingga dapat dijadikan salah satu faktor utama dalam pembangunan. Potensi tersebut terutama terdapat pada sektor-sektor Sumber Daya Manusia (SDM), pertanian, peternakan, dan pariwisata. Oleh karena terwujudnya kondisi yang lebih baik sangat dibutuhkan dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian menuju masyarakat yang semakin sejahtera.

 

  1. Misi Desa Sidoharjo

Misi merupakan sesuatu yang diemban atau dilaksanakan untuk mencapai visi yang telah ditetapkan agar tujuan dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai yang diharapkan.  Untuk memberikan kemudahan bagi penyelenggara pembangunan dan pemerintahan agar sesuai dan selaras dengan isi substansinya, maka dirumuskan misi Desa Sidoharjo Tahun 2015-2021, sebagai berikut :

  1. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  2. Pengembangan Sumber Daya Manusia bagi aparatur desa, lembaga desa, dan masyarakat agar lebih terampil, profesional, religius, dan peduli.
  3. Peningkatan fungsi koordinasi antar pemangku kepentingan (stakeholders), pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas perencanaan pembangunan.
  4. Peningkatan kualitas pelayanan dan kondisi wilayah yang kondusif.
  5. Optimalisasi pengelolaan potensi dan sumber-sumber pendapatan desa.
  6. Peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung