PENGUMUMAN LOWONGAN KAUR TATA USAHA DAN UMUM DAN DUKUH BINTAOS DESA SIDOHARJO
28 Agustus 2017 17:22:50 WIB
P E N G U M U M A N
TELAH DI BUKA LOWONGAN KAUR TATA USAHA DAN UMUM DAN DUKUH BINTAOS DESA SIDOHARJO KECAMATAN TEPUS KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Pendaftaran :
Hari : Sabtu Kliwon sampai Jum’at Legi
Tanggal : 2 September sampai 8 September 2017
Jam : 08.00 sampai 16.00 WIB
Tempat : Sekretariatan Panitia Komplek Balai Desa Sidoharjo
TIDAK DIPUNGUT BIAYA ALIAS GRATIIIIIIISSSSS !!!!!!!!!!
YANG DAPAT DIANGKAT
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dan Dukuh Bintaos Desa Sidoharjo diangkat oleh Kepala Desa dari Calon Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dan Dukuh Bintaos yang telah memenuhi persyaratan :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berekelakuan baik;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbukan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
- Untuk mengisi jabatan calon Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dan Dukuh Bintaos Desa Sidoharjo dilakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi.
- Hasil penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dan Dukuh Bintaos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang 2 (dua) orang.
PERSYARATAN ADMINISTRASI / LAMARAN
- Penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dan Dukuh Bintaos mengajukan surat permohonan menjadi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dan Dukuh Bintaos yang di tulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa Sidoharjo diatas kertas segel atau bermetrai Rp 6.000;
- Surat Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi :
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas segel atau bermetrai Rp 6.000;
- Surat pernyataan berpegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermetrai Rp 6.000;
- Foto copy ijazah yang dimiliki dan di ligalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Foto copy Akta kelahiran yang di ligalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah;
- Surat Keterangan Bebas narkotika dan obat yang berbahaya lainnya dari Dokter Pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
- Surat Keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
- Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum tetap dari Pengadilan Negeri;
- Surat Pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermetrai Rp 6.000;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang diligalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Foto copy Kartu Keluarga yagn diligalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Daftar riwayat hidup;
- Foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar;
- Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
- Surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
- Surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD;
- Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
- 1 (satu) eksemplar asli; dan
- 1 (satu) eksemplar fotokopi.
- Persyaratan berupa foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 cm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP.
- Pakaian calon dalam pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Pakaian Sipil Lengkap.
- Calon Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dan Dukuh Bintaos yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
- Surat lamaran beserta lampirannya dimasukkan dalam stopmap folio dengan ketentuan :
- Stopmap Folio Warna Biru untuk Calon Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum; dan
- Stopmap Folio Warna Merah untuk Calon Dukuh Bintaos.
- Satu orang hanya diperbolehkan mengajukan lamaran dalam satu formasi jabatan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Panewu Tepus Monitoring Pengamanan Logistik Pilkada Di PPS Sidoharjo
- DLH Kabupaten Gunungkidul Monev Gangguan MEP Di Kalurahan Sidoharjo
- Lurah Sidoharjo Tugaskan Ulu Ulu Pimpin Rakor Seninan
- Semangat Apel Pagi Pamong Kalurahan Sidoharjo
- Pamong Sidoharjo Mendapatkan Akun Jamsostek Mobile (JMO)
- PPS Bagikan Operasional KPPS Hari Ini
- Sosialisasi Digitalisasi Dana Desa di BPD DIY Wonosari