Pelantikan Dan Pengukuhan Lurah se Kabupaten Gunungkidul

Dwi S Yanie 15 Juni 2020 10:51:57 WIB

Sidoharjo(SIDA) - Dalam rangka perubahan kelembagaan dari desa menjadi kalurahan, pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 143 kepala desa se Kabupaten Gunungkidul dilantik menjadi lurah oleh Bupati Gunungkidul Hj. Badingah, S. Sos dan dikukuhkan sebagai pemangku keistimewaan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X. Lurah Kepek, Ngloro, Gari, Tileng serta Lurah Sidoharjo dialantik langsung di Gedong Pracimosono, Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta. Sedangkan lurah lain yang dilantik tetap berada diwilayah masing-masing dan terbagi menjadi 16 lokasi yakni Bangsal Wiyotoprojo (Wonosari) serta 15 pendopo di kapanewonan Gunungkidul. 

Sebelum dikukuhkan oleh Gubernur DIY, terlebih dahulu diawali dengan pelantikan para lurah oleh Bupati Gunungkidul. 

Hadir pula dalam pelantikan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, Asisten Sekda dilingkungan Pemda DIY, Sekda Kabupaten Gunungkidul dan Kepala OPD di Kabupaten Gunungkidul. 

Pelantikan secara resmi ditandai dengan penandatangan Berita Acara Sumpah Pelantikan. 

"Tetapi selain pesan simbolik itu, ada pesan nyata yang ingin saya titipkan untuk dijalankan. Yaitu, agar para Lurah menjaga keberadaan tanah desa dan tanah Kraton lainnya yang ada di desanya masing-masing. Seperti halnya yang saya pesankan secara simbolik : Jagalah Klampis Ireng dari tangan-tangan " Semar-Semar Samar" yang tidak kita inginkan kehadirannya", ujar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X setelah melantik 143 Lurah, 1 Panjabat Lurah se Kabupaten Gunungkidul secara virtual diruang Media Center, Gedhong Pracimosono, Komplek Kepatihan, Yogyakarta.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung