Penyaluran JPS Provinsi DIY

Dwi S Yanie 29 Juni 2020 21:28:30 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Provinsi DIY untuk Kalurahan Sidoharjo dilaksanakan pada hari ini, Senin 29 Juni 2020.

Kali ini penyaluran dilaksanakan di Balai Kalurahan Sidoharjo, yang disalurkan melalui Bank BPD DIY didampingi oleh pendamping PKH Kapanewon Tepus. 

Untuk syarat pengambilan JPS apabila KPM datang sendiri maka yang perlu dibawa adalah Undangan, KTP asli dan fotokopi. 

Apabila diwakilkan yang perlu dibawa adalah surat kuasa/surat keterangan kematian/ surat keterangan domisili/ surat keterangan kalurahan yang dikeluarkan oleh kalurahan, fotokopi KTP pemberi kuasa, fotokopi KK, KTP asli dan fotokopi KTP penerima kuasa. 

Untuk Kalurahan Sidoharjo jumlah penerima JPS sebanyak 395 KPM dengan rincian untuk penerima Tahap 2 dan 3 (mendapat Rp. 800.000) sebanyak 374 KPM. 

Sedangkan penerima Tahap 1 sampai dengan 3 (mendapat Rp.1.200.000) sebanyak 21 KPM.

Yang kemudian langsung diperiksa oleh BPKP DIY dengan evaluasi dari Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Gunungkidul.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung