Penyaluran JPS Provinsi DIY
Dwi S Yanie 29 Juni 2020 21:28:30 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Provinsi DIY untuk Kalurahan Sidoharjo dilaksanakan pada hari ini, Senin 29 Juni 2020.
Kali ini penyaluran dilaksanakan di Balai Kalurahan Sidoharjo, yang disalurkan melalui Bank BPD DIY didampingi oleh pendamping PKH Kapanewon Tepus.
Untuk syarat pengambilan JPS apabila KPM datang sendiri maka yang perlu dibawa adalah Undangan, KTP asli dan fotokopi.
Apabila diwakilkan yang perlu dibawa adalah surat kuasa/surat keterangan kematian/ surat keterangan domisili/ surat keterangan kalurahan yang dikeluarkan oleh kalurahan, fotokopi KTP pemberi kuasa, fotokopi KK, KTP asli dan fotokopi KTP penerima kuasa.
Untuk Kalurahan Sidoharjo jumlah penerima JPS sebanyak 395 KPM dengan rincian untuk penerima Tahap 2 dan 3 (mendapat Rp. 800.000) sebanyak 374 KPM.
Sedangkan penerima Tahap 1 sampai dengan 3 (mendapat Rp.1.200.000) sebanyak 21 KPM.
Yang kemudian langsung diperiksa oleh BPKP DIY dengan evaluasi dari Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Pendataan Keluarga Miskin Dan Muskal DTKS