cek lokasi Permohonan Izin Penyelenggaraan Ibadah

Heru_Susilo 01 Juli 2020 14:40:51 WIB

Sidoharjo(SIDA) - Berdasarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/2620 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan diRumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19 Dimasa Pandemi, Rabu, 1 Juli 2020 bertempat di Aula Kapanewon Tepus dilakasnakan Koordinasi Permohonan Izin Penyelenggaraan Ibadah ditempat ibadah yang kemudian dilakukan cek lokasi oleh Tim Gugus Penanganan Covid 19 Kapanewon Tepus.
Untuk wilayah Kalurahan Sidoharjo, cek lokasi dilaksanakan di Gereja Kristen Jawa Kemadang, Bintaos.
Tim Penanganan Covid 19 yang terdiri dari Kapolsek Kapanewon Tepus, Danramil Kapanewon Tepus, Kepala KUA Kapanewon Tepus, Kepala UPT Puskesamas Tepus I dan Kepala UPT Puskesmas Tepus II mendatangi lokasi dengan didampingi oleh Lurah Sidoharjo Evi Nurcahyani, SIP.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung