cek lokasi Permohonan Izin Penyelenggaraan Ibadah
Heru_Susilo 01 Juli 2020 14:40:51 WIB
Sidoharjo(SIDA) - Berdasarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/2620 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan diRumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19 Dimasa Pandemi, Rabu, 1 Juli 2020 bertempat di Aula Kapanewon Tepus dilakasnakan Koordinasi Permohonan Izin Penyelenggaraan Ibadah ditempat ibadah yang kemudian dilakukan cek lokasi oleh Tim Gugus Penanganan Covid 19 Kapanewon Tepus.
Untuk wilayah Kalurahan Sidoharjo, cek lokasi dilaksanakan di Gereja Kristen Jawa Kemadang, Bintaos.
Tim Penanganan Covid 19 yang terdiri dari Kapolsek Kapanewon Tepus, Danramil Kapanewon Tepus, Kepala KUA Kapanewon Tepus, Kepala UPT Puskesamas Tepus I dan Kepala UPT Puskesmas Tepus II mendatangi lokasi dengan didampingi oleh Lurah Sidoharjo Evi Nurcahyani, SIP.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Persiapan Pilkada, PPK Kapanewon Tepus Adakan Koordinasi
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2