Pelaksanaan Coklit, Ini Dokumen Yang Harus Disiapkan Warga

Dwi S Yanie 15 Juli 2020 09:51:21 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Tahapan persiapan Pemilukada Tahun 2020 telah usai dengan dilaksanakannya Bimtek Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Rabu, 15 Juli 2020 yang dilaksanakan di Balai Kalurahan Sumberwungu Kapanewon Tepus. 

Dan kini memasuki tahap pelaksanaan yakni Pencocokan Dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020.

Proses Coklit data pemilih ini dimulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). 

Dalam mencoklit, petugas akan mengunjungi rumah warga dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. 

Dokumen yang harus dipersiapkan warga yang akan dicoklit yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

 

Untuk mengecek apakah nama kita sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020,caranya bisa klik di link https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

 

Pastikan dirimu terdaftar sebagai Pemilih.... 

 

AYO MEMILIH, TANGGAL 9 DESEMBER 2020 !!!

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung