Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta

Heru_Susilo 31 Agustus 2020 11:59:33 WIB

Berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 58/KPTS/2018 dan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 061/0651 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2020,
Senin 31 Agustus 2020, Seperti yang terlihat pada Rakor Seninan hari ini, seluruh Pamong tampak kompak menggunakan pakaian tradisional Jawa.
Dalam acara rapat koordinasi Lurah Sidoharjo Ibu Evi Nurcahyani, SIP menyampaikan informasi jalannya pemerintahan Kalurahan Sidoharjo. Rakor kali ini dihadiri oleh ketua BPK bapak Drs. Sariyanto

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung