Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta
Heru_Susilo 31 Agustus 2020 11:59:33 WIB
Berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 58/KPTS/2018 dan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 061/0651 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2020,
Senin 31 Agustus 2020, Seperti yang terlihat pada Rakor Seninan hari ini, seluruh Pamong tampak kompak menggunakan pakaian tradisional Jawa.
Dalam acara rapat koordinasi Lurah Sidoharjo Ibu Evi Nurcahyani, SIP menyampaikan informasi jalannya pemerintahan Kalurahan Sidoharjo. Rakor kali ini dihadiri oleh ketua BPK bapak Drs. Sariyanto
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Persiapan Pilkada, PPK Kapanewon Tepus Adakan Koordinasi
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2