Rapat koordinasi dengan petugas retribusi wisata

Heru_Susilo 14 Januari 2021 20:54:39 WIB

Sidoharjo ( SIDA ),- Kamis 12 Januari 2021 bertempat di balai kalurahan Sidoharjo di laksanakan Rapat Koordinasi bersama Lurah,Ulu Ulu,Ketua Karangtaruna Dan Petugas Penarikan Restribusi wisata yang ada di wilayah kalurahan sidoharjo.

Lurah Sidoharjo ( EVI NURCAHYANI,SIP )menyampaikan untuk petugas restribusi agar menerapkan protokol kesehatan Covid 19 sesuai Intruksi Bupati Nomor 443/0187 Tahun 2020 tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).

Ditambahkan oleh Ulu-ulu (LASTANA) bahwa berdasar Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 472/KPTS/2020 Tentang Pemberian Tugas kepada Pemerintah Kalurahan untuk melaksanakan pungutan retribusi dan prosentase Bagian dari Retribusi tempat rekreasi dan olahraga tanggal 18 Desember tahun 2020, akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Lurah tentang Tim Pelaksana Pemungutan Retribusi dan tembusan akan dikirimkan ke Dinas Pariwisata Gunungkidul.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung