DEKLARASI KAWASAN TANPA ROKOK

15 Januari 2018 11:52:52 WIB

Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 5 pilar,

Karang Taruna Bebas Narkoba dan Pembentukan Posbindu yang dilaksanakan oleh UPT Puskesmas Tepus 1 bekerjasama dengan KKN UGM, pagi ini Senin 15 Januari 2018 dilaksanakan di Balai Padukuhan Klepu Desa Sidoharjo. Dihadiri warga setempat, Tokoh masyarakat serta Karang Taruna. Hadir pula Bapak Camat Tepus Bp Asis Budiarto S.Sos, Kapolsek Tepus,Danramil Tepus.Perangkat Desa Sidoharjo Babinkamtibmas Desa Sidoharjo.

Acara dibuka oleh Kepala Desa Sidoharjo Ibu Evi Nurcahyani SIP. 

Dilanjutkan pemaparan materi dari Kepala Puskesmas Tepus Bp. Heri Sudaryanto S. Keb, MM. Beliau menerangkan manfaat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah menciptakan tempat- tempat umum, sarana kesehatan, tempat-tempat kerja, tempat ibadah dan sarana pendidikan yang sehat, nyaman dan aman. Pengunjung, karyawan dan siswa tidak terganggu asap rokok, dapat memberikan citra yang positif, mengurangi risiko kebakaran dan menegakkan etika merokok. 

Intinya Kawasan Tanpa Rokok adalah penegakan etika merokok, bagaimana si perokok tidak mencemari orang yang tidak merokok. Bila si perokok aktif hendak merokok hendaknya diluar dari Kawasan Tanpa Rokok.

KTR merupakan perlindungan bagi orang yang tidak merokok dan orang-orang yang ingin menghirup udara bersih dan segar, bebas dari polusi asap rokok yang dapat merusak kesehatan.acara di akhiri dengan penandatanganan deklarasi dan ikrar oleh dukuh Klepu Bp. Sunarno

Komentar atas DEKLARASI KAWASAN TANPA ROKOK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung