PPKM Mikro Akan Diberlakukan, Pemerintah Kalurahan Menunggu Koordinasi Kapanewon
Dwi S Yanie 09 Februari 2021 13:50:08 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Mulai Tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021, berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 443/0529 akan diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi Covid 19.
Untuk Kalurahan Sidoharjo, Pelaksanan menunggu koordinasi di tingkat Kapanewon Tepus.
Dihimbau kepada warga Masyarakat Kalurahan Sidoharjo untuk tetap disiplin 5M serta patuh perintah pemerintah.
Dokumen Lampiran : INBUP Tentang PPKM
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Persiapan Pilkada, PPK Kapanewon Tepus Adakan Koordinasi
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2