SE Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2021
Dwi S Yanie 12 April 2021 21:04:15 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Senin, 12 April 2021, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran No 4 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Surat Edaran No 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 M. Kepada Takmir Masjid/Mushola se- Kalurahan Sidoharjo agar Surat Edaran tsb dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan maupun Idul Fitri 1442 H di lingkungan Masjid/ Mushola masing masing.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Pendataan Keluarga Miskin Dan Muskal DTKS