Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Dwi S Yanie 28 April 2021 08:43:38 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul bersama DPRD Kabupaten Gunungkidul dari Komisi B, Eko Rustanto (Demokrat) dan Wulan Tustiani, S,H (Nasdem) melaksanakan Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertempat di Kalurahan Sidoharjo, Selasa (27/4/2021).

Hadir dalam sosialisasi Lurah beserta seluh Pamong, Bamuskal, Babinsa, perwakilan Lembaga serta Pokdarwis ( Slili, Sundak Sadranan, Bibora).

Dalam sambutan singkat, Lurah Sidoharjo (Evi Nurcahyani, SIP) mengucapkan terimakasih karena Sidoharjo menjadi lokasi terkait perda ini.

Sidoharjo sebagai desa wisata ingin mengetahui terkait peraturan kepariwisataan sebagai pedoman dalam melangkah serta akan membantu mensosialisasikan kepada masyarakat.

Dalam penyampaian materi oleh kedua Narasumber dari DPRD Kabupaten Gunungkidul mengatakan bahwa perda tentang kepariwisataan dibuat dengan maksud dan tujuan untuk menjamin kepastian kewajiban, hak dan tata cara pengelolaan kepariwisataan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam lingkungan dan sumber, memajukan kebudayaan, memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu objek wisata dan daya tarik wisata daerah.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung