Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Dwi S Yanie 28 April 2021 08:43:38 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul bersama DPRD Kabupaten Gunungkidul dari Komisi B, Eko Rustanto (Demokrat) dan Wulan Tustiani, S,H (Nasdem) melaksanakan Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertempat di Kalurahan Sidoharjo, Selasa (27/4/2021).
Hadir dalam sosialisasi Lurah beserta seluh Pamong, Bamuskal, Babinsa, perwakilan Lembaga serta Pokdarwis ( Slili, Sundak Sadranan, Bibora).
Dalam sambutan singkat, Lurah Sidoharjo (Evi Nurcahyani, SIP) mengucapkan terimakasih karena Sidoharjo menjadi lokasi terkait perda ini.
Sidoharjo sebagai desa wisata ingin mengetahui terkait peraturan kepariwisataan sebagai pedoman dalam melangkah serta akan membantu mensosialisasikan kepada masyarakat.
Dalam penyampaian materi oleh kedua Narasumber dari DPRD Kabupaten Gunungkidul mengatakan bahwa perda tentang kepariwisataan dibuat dengan maksud dan tujuan untuk menjamin kepastian kewajiban, hak dan tata cara pengelolaan kepariwisataan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam lingkungan dan sumber, memajukan kebudayaan, memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu objek wisata dan daya tarik wisata daerah.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Persiapan Pilkada, PPK Kapanewon Tepus Adakan Koordinasi
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2