Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020

Dwi S Yanie 05 Mei 2021 14:58:43 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Selasa, 5 Mei 2021 bertempat di Balai Kalurahan sidoharjo dilaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Dari Kekerasan oleh DP3AKBPM&D bidang PPPA (Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak) Kabupaten Gunungkidul dengan narasumber Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul A. Marsubrata, SIP dan Suyanto, SE.

Acara sosialisasi dihadiri oleh Plt Panewu Anom Kapanewon Tepus, Lurah Sidoharjo, Bamuskal, Perwakilan Pamong serta perwakilan Lembaga Kalurahan.

Lurah Sidoharjo (Evi Nurcahyani, SIP) dalam kesempatan ini menyampaikan potensi-potensi yang ada di wilayah Kalurahan Sidoharjo serta berpesan kepada peserta sosialisasi agar menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk bertanya kepada narasumber yang telah hadir.

Dalam sosialisasi, kedua narasumber menyampaikan tentang pentingnya dibuat perda tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak ini mengingat keduanya sangat rentan terhadap kekerasan dalam hal fisik maupun psikisnya.

Perda ini merupakan pengganti dari Perda Nomor 25 Tahun 2012 mengingat perda tersebut sudah tidak relevan untuk diterapkan di zaman sekarang.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung