Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020
Dwi S Yanie 05 Mei 2021 14:58:43 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Selasa, 5 Mei 2021 bertempat di Balai Kalurahan sidoharjo dilaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Dari Kekerasan oleh DP3AKBPM&D bidang PPPA (Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak) Kabupaten Gunungkidul dengan narasumber Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul A. Marsubrata, SIP dan Suyanto, SE.
Acara sosialisasi dihadiri oleh Plt Panewu Anom Kapanewon Tepus, Lurah Sidoharjo, Bamuskal, Perwakilan Pamong serta perwakilan Lembaga Kalurahan.
Lurah Sidoharjo (Evi Nurcahyani, SIP) dalam kesempatan ini menyampaikan potensi-potensi yang ada di wilayah Kalurahan Sidoharjo serta berpesan kepada peserta sosialisasi agar menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk bertanya kepada narasumber yang telah hadir.
Dalam sosialisasi, kedua narasumber menyampaikan tentang pentingnya dibuat perda tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak ini mengingat keduanya sangat rentan terhadap kekerasan dalam hal fisik maupun psikisnya.
Perda ini merupakan pengganti dari Perda Nomor 25 Tahun 2012 mengingat perda tersebut sudah tidak relevan untuk diterapkan di zaman sekarang.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Pendataan Keluarga Miskin Dan Muskal DTKS