Sosis Perda Nomor 9 Tahun 2016
Heru_Susilo 31 Mei 2021 23:32:57 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Senin, 31 Mei 2021 dilaksanakan sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul yang bertempat di Balai Kalurahan Sidoharjo dengan menghadirkan narasumber dari Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul.
Acara sosialisasi dihadiri oleh Panewu Kapanewon Tepus yang diwakili oleh Jawakesos Kapanewon Tepus, Lurah, Pamong, Tomas, LKD serta penyandang disabilitas.
Ucapan selamat datang oleh Lurah Sidoharjo (Evi Nurcahyani, SIP) mengawali acara sosialisasi tersebut.
Lurah mempersilahkan peserta sosialisasi untuk mengikuti dan memanfaatkan acara sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya, serta bertanya kepada narasumber yang hadir jika ada hal yang belum jelas.
Narasumber dari Komisi D Kabupaten Gunungkidul yakni Pusparini serta Anwarudin dalam sosialisasi, mengatakan bahwa tujuan dibuatnya Perda tersebut agar penyandang disabilitas mendapatkan dan menikmati haknya secara penuh terutama kemudahan dalam aksesibilitas ditempat umum.
Adapun hak-hak penyandang disabilitas diantaranya pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, olahraga, hukum, perlindungan dari tindak kekerasan, serta aksesibilitas.
Dengan adanya Perda ini harapannya Kabupaten Gunungkidul khususnya menjadi kabupaten yang ramah disabilitas.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Penyerahan Akte Kematian Almh. Mbah Sakinem Warga Padukuhan Puleireng
- Sapa Warga Padukuhan Prigi
- Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah Tepus
- Bumkal Maju Bersama Sidoharjo Gelar Persiapan Tutup Buku Akhir Tahun
- KKN Tematik STSRD Serahkan Karya Kreatif di Kalurahan Sidoharjo
- Koordinasi Pertama di Bulan Desember
- Semangat Pagi Dengan Apel Pagi