Sosis Perda Nomor 9 Tahun 2016

Heru_Susilo 31 Mei 2021 23:32:57 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Senin, 31 Mei 2021 dilaksanakan sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul yang bertempat di Balai Kalurahan Sidoharjo dengan menghadirkan narasumber dari Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul.

Acara sosialisasi dihadiri oleh Panewu Kapanewon Tepus yang diwakili oleh Jawakesos Kapanewon Tepus, Lurah, Pamong, Tomas, LKD serta penyandang disabilitas.

Ucapan selamat datang oleh Lurah Sidoharjo (Evi Nurcahyani, SIP) mengawali acara sosialisasi tersebut. 

Lurah mempersilahkan peserta sosialisasi untuk mengikuti dan memanfaatkan acara sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya, serta bertanya kepada narasumber yang hadir jika ada hal yang belum jelas.

Narasumber dari Komisi D Kabupaten Gunungkidul yakni Pusparini serta Anwarudin dalam sosialisasi, mengatakan bahwa tujuan dibuatnya Perda tersebut agar penyandang disabilitas mendapatkan dan menikmati haknya secara penuh terutama kemudahan dalam aksesibilitas ditempat umum.

Adapun hak-hak penyandang disabilitas diantaranya pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, olahraga, hukum, perlindungan dari tindak kekerasan, serta aksesibilitas.

Dengan adanya Perda ini harapannya Kabupaten Gunungkidul khususnya menjadi kabupaten yang ramah disabilitas.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung