Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2020

Heru_Susilo 07 Juni 2021 17:50:29 WIB

idoharjo (SIDA) - Senin, 7 Juni 2021 dilaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Lurah yang diselenggarakan oleh DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul bertempat di Balai Kalurahan Sidoharjo.
Sosialisasi ini sekaligus dilaksanakan sebagai persiapan pemilihan Lurah serentak oleh 58 Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021.
Adapun peserta dari sosialisasi tersebut adalah Lurah beserta pamong, ketua dan anggota Bamuskal, perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Babinsa serta Babinkamtibmas.
Sementara tim sosialisasi adalah dari DP3AKBPM&D diwakili oleh Kasi BAPD Bidang BUMDes serta narasumber dari Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul.
Sebagai pembuka acara menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat ditunggu mengingat Sidoharjo sebagai salah satu Kalurahan yang akan melaksanakan pemilihan lurah, sehingga sosialisasi ini bisa menjadi tambahan informasi dan pegangan dalam pelaksanaan pilur mendatang. Untuk itu dirinya berharap agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Dalam sosialisasi disampaikan oleh narasumber bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2020 ini merupakan pengganti dari Perda Nomor 17 Tahun 2017. Isinya tidak jauh berbeda dengan perda lama hanya menyesuaikan dengan nomenklantur yang baru.
Secara detail dijelaskan hal-hal terkait perda tersebut dengan diselingi tanya jawab oleh peserta sosialisasi.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung