Perkal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan APBKal 2021

Heru_Susilo 21 Agustus 2021 22:04:46 WIB

Sebagai wujud tranparansi kepada masyarakat, Lurah Sidoharjo Evi Nurcahyani, SIP memerintahkan agar Peraturan Kalurahan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 dibuat barner dan dipasang di papan informasi yang terletak di depan kantor Kapanewon Tepus dan di Balai Kalurahan Sidoharjo dengan tujuan agar masyarakat mengetahui program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Sidoharjo.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung