Perkal Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan APBKal 2021
Heru_Susilo 21 Agustus 2021 22:07:38 WIB
Sebagai wujud tranparansi kepada masyarakat, Lurah Sidoharjo Evi Nurcahyani, SIP memerintahkan agar Peraturan Kalurahan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 dibuat barner dan dipasang di papan informasi yang terletak di depan kantor Kapanewon Tepus dan di Balai Kalurahan Sidoharjo dengan tujuan agar masyarakat mengetahui program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Sidoharjo
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Pendataan Keluarga Miskin Dan Muskal DTKS