Sosialisasi Perda Tentang Kearsipan

Dwi S Yanie 20 September 2021 18:12:21 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Senin, 20 September 2021 dilaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kalurahan Sidoharjo Kapanewon Tepus oleh DPRD Kabupaten Gunungkidul. 

Hadir dalam acara sosialisasi dari anggota komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul selaku narasumber, dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul, Lurah Sidoharjo, Bamuskal, Babinkamtibmas, perwakilan Lembaga Kalurahan serta tokoh masyarakat. 

Fungsi sosialisasi ini adalah melaksanakan pembinaan yang dilakukan terhadap perangkat daerah hingga LKD sebagai penyelenggara kearsipan daerah. Sebagaimana diutarakan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul yang diwakili oleh Bapak Suroso, SE selaku seksi Arsip Dinamis. 

Evi Nurcahyani, SIP (Lurah Sidoharjo) menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dengan harapan dengan sosialisasi ini, kearsipan yang ada di pemerintah Kalurahan Sidoharjo khususnya dapat tertata dan diarsipkan sesuai aturan . 

Selaku narasumber, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul, Bapak Wignyo dan Bapak Supriyadi menjelaskan tentang peran dan fungsi DPRD serta materi pembahasan tentang penyelenggaraan kearsipan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung