Sosialisasi Perda Tentang Kearsipan
Dwi S Yanie 20 September 2021 18:12:21 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Senin, 20 September 2021 dilaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kalurahan Sidoharjo Kapanewon Tepus oleh DPRD Kabupaten Gunungkidul.
Hadir dalam acara sosialisasi dari anggota komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul selaku narasumber, dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul, Lurah Sidoharjo, Bamuskal, Babinkamtibmas, perwakilan Lembaga Kalurahan serta tokoh masyarakat.
Fungsi sosialisasi ini adalah melaksanakan pembinaan yang dilakukan terhadap perangkat daerah hingga LKD sebagai penyelenggara kearsipan daerah. Sebagaimana diutarakan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul yang diwakili oleh Bapak Suroso, SE selaku seksi Arsip Dinamis.
Evi Nurcahyani, SIP (Lurah Sidoharjo) menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dengan harapan dengan sosialisasi ini, kearsipan yang ada di pemerintah Kalurahan Sidoharjo khususnya dapat tertata dan diarsipkan sesuai aturan .
Selaku narasumber, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul, Bapak Wignyo dan Bapak Supriyadi menjelaskan tentang peran dan fungsi DPRD serta materi pembahasan tentang penyelenggaraan kearsipan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Pendataan Keluarga Miskin Dan Muskal DTKS