Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015

Dwi S Yanie 11 Oktober 2021 21:11:36 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul bersama DPRD Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan di Balai Kalurahan Sidoharjo pada Senin, 11 Oktober 2021. 

Peserta sosialisasi adalah Pamong Kalurahan, Perwakilan Lembaga, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama. 

Lurah Sidoharjo (Evi Nurcahyani, SIP) menyampaiakan ucapan selamat datang kepada tim dari dinas serta DPRD Kabupaten Gunungkidul, dan mempersilahkan peserta sosialisasi untuk memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan aspirasi dan bertanya jawab. 

Dalam sosialisasi narasumber yang dihadirkan dari DPRD Gunungkidul, Bapak Suharno, Bapak Gunawan serta Bapak Untung yang menyampaikan materi tentang kawasan tanpa rokok sesuai isi perda nomor 7 tahun 2015.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen bersama dalam implementasi perda nomor 7 tahun 2015 serta dilaksanakan sebagai pembinaan dan pengawasan sesuai apa yang tertuang dalam perda tersebut.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung