Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015
Dwi S Yanie 11 Oktober 2021 21:11:36 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul bersama DPRD Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan di Balai Kalurahan Sidoharjo pada Senin, 11 Oktober 2021.
Peserta sosialisasi adalah Pamong Kalurahan, Perwakilan Lembaga, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama.
Lurah Sidoharjo (Evi Nurcahyani, SIP) menyampaiakan ucapan selamat datang kepada tim dari dinas serta DPRD Kabupaten Gunungkidul, dan mempersilahkan peserta sosialisasi untuk memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan aspirasi dan bertanya jawab.
Dalam sosialisasi narasumber yang dihadirkan dari DPRD Gunungkidul, Bapak Suharno, Bapak Gunawan serta Bapak Untung yang menyampaikan materi tentang kawasan tanpa rokok sesuai isi perda nomor 7 tahun 2015.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen bersama dalam implementasi perda nomor 7 tahun 2015 serta dilaksanakan sebagai pembinaan dan pengawasan sesuai apa yang tertuang dalam perda tersebut.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Pendataan Keluarga Miskin Dan Muskal DTKS