Sosis Perda Nomor 6 Tahun 2021

Heru_Susilo 18 Oktober 2021 14:03:19 WIB

Sidoharjo, 18 Oktober 2021. Tindaklanjut surat dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul diadakan Sosialisi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2021 di Balai Kalurahan Sidoharjo.

Hadir dalam acara ini narasumber dari DPRD Kabupaten Gunungkidul, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul, Kapanewon Tepus, Pamong Kalurahan Sidoharjo, Bamuskal, Lembaga Kalurahan, Tokoh Masyarakat dan Pokdarwis Kalurahan Sidoharjo.

Plt. Lurah menginformasikan bahwa selama dua tahun terakhir kalurahan Sidoharjo sudah mengajukan beberapa Izin Alih Fungsi penggunaan Tanah Kas Kalurahan sebanyak 22 Bidang, dan yang sudah mendapatkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sudah ada 3 bidang. harapanya agar dari dinas terkait serta dari DPRD Kabupaten Gunungkidul membantu kalurahan terkait hal tersebut.

dalam kesempatan yang sama Panewu Anom berpesan bahwa dalam kesempatan yang baik ini agar dimanfaatkan untuk bertanya jawab kepada narasumber, baik yang bersangkutan dengan materi ataupun ada hal lain yang belum jelas.

sedangkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Winarno) menyampaikan harapannya agar acara ini bisa menambah pengetahuan tentang Tata Ruang.

Narasumber dari DPRD Kabupaten Gunungkidul oleh Hadi Sugito dan Sudarmi Budi Kasih menyampaikan tugas dan fungsi DPRD serta penjelasan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2030.

Respon dari peserta rapat datang dari Suradal menyampaikan tentang pentingnya normalisasi jalan. Evi Nurcahyani, SIP menyampaikan bahwa dalam rangka kelancaran sarana menuju kawasan wisata pantai, Kalurahan telah mengajukan proposal pengajuan jalan kabupaten arah pantai sundak dan pengeprasan jalan gemulung. Kedua proposal tersebut sudah masuk ke Dewan dan Dinas terkait, harapannya agar kedua proposal tersebut bisa segera terealisasi. Dan dari Eka Sulistyana yang menyampaikan tentang tukar guling Tanah Kas Kalurahan.

Hal tersebutpun langsung ditanggapi oleh Hadi Sugito, dengan menyampaikan bahwa pendapatan Kabupaten Gunungkidul berkurang yang berakibat anggaran untuk infrastruktur terekofusing. Namun demikian hal ini akan tetap dikawal agar menjadi prioritas. sedangkan untuk tukar guling tanah kas kalurahan dijawab oleh Winarno bahwa tukar guling tanah kas kalurahan tetap berproses sesuai aturan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung