Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016

Heru_Susilo 18 Oktober 2021 21:03:03 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Senin, 18 Oktober 2021 dilaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Keamanan Pangan. 

Sosialisasi bertempat di Balai Kalurahan Sidoharjo dengan narasumber dari anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari komisi B. 

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Gunungkidul tersebut diikuti oleh Kapanewon Tepus, BPP Kapenewon Tepus, Pamong, Bamuskal, Lembaga, dan penggiat UMKM.

Pelaksana Tugas (PLT) Lurah, Heru Eko Susilo, S. Pd SD menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim dari dinas beserta anggota dewan serta peserta sosialisasi. Waktu yang baik ini diharapkan bisa digunakan oleh peserta untuk bertanya jawab dengan narasumber. 

Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yakni Bambang supriyanto, A.md, Kep dari komisi B fraksi PAN dan Ellsadai Anggara Putra komisi B, fraksi PDI perjuangan dalam hal ini selaku narasumber menyampaikan materi tentang keamanan pangan. Pangan merupakan kebutuhan pokok bagi setiap manusia, untuk itu dari segi keamanannya perlu benar-benar diperhatikan. 

Adapun salah satu pokok bahasannya adalah zat-zat bahaya yang terkandung dalam makanan yang harus dihindari karena bisa mempengaruhi kesehatan. 

Pada intinya Keamanan pangan adalah upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung