Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016
Dwi S Yanie 03 Desember 2021 18:23:25 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Rabu, 2 Desember 2021 diselenggarakan Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang bertempat di Balai Padukuhan Klepu yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul.
Peserta sosialisasi adalah warga masyarakat Padukuhan Klepu serta dihadiri oleh Pemerintah Kalurahan Sidoharjo yakni Lurah Sidoharjo dan Kamituwa dengan menghadirkan narasumber anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yaituTimbul Saryanto dan Maryanto.
Perda Nomor 9 Tahun 2016 dibuat mengingat penyandang disabilitas masih belum menikmati haknya secara penuh serta karakteristik yang berbeda dengan daerah lain.
Dengan adanya perda tersebut, diharapkan hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Pendataan Keluarga Miskin Dan Muskal DTKS