PERKAL NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG APBKAL 2022
Heru_Susilo 10 Januari 2022 14:12:56 WIB
Sebagai wujud tranparansi kepada masyarakat, Lurah Sidoharjo Evi Nurcahyani, SIP memerintahkan agar Peraturan Kalurahan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022 dibuat barner dan dipasang di papan informasi yang terletak di pertigaan depan kantor Kapanewon Tepus dan di Balai Kalurahan Sidoharjo.
Kegiatan ini mempunyai tujuan agar masyarakat mengetahui program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Sidoharjo.
Dokumen Lampiran : PERKAL NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG APBKAL 2022
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Pendataan Keluarga Miskin Dan Muskal DTKS