PERKAL NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG APBKAL 2022

Heru_Susilo 10 Januari 2022 14:12:56 WIB

Sebagai wujud tranparansi kepada masyarakat, Lurah Sidoharjo Evi Nurcahyani, SIP memerintahkan agar Peraturan Kalurahan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022 dibuat barner dan dipasang di papan informasi yang terletak di pertigaan depan kantor Kapanewon Tepus dan di Balai Kalurahan Sidoharjo.

Kegiatan ini mempunyai tujuan agar masyarakat mengetahui program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Sidoharjo.

Dokumen Lampiran : PERKAL NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG APBKAL 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung