Sekarang, Warga Sidoharjo Bisa Urus Akta Kematian Secara Cepat
Dwi S Yanie 10 Januari 2022 17:07:10 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Sebagai bentuk pelayanan prima untuk masyarakat Kalurahan Sidoharjo, Pemerintah Kalurahan Sidoharjo mengupayakan pembuatan akta kematian cepat jadi.
Seperti pada hari ini, Senin tanggal 10 Januari 2022, Panewu, Kapolsek, Danramil Kapanewon Tepus serta Lurah Sidoharjo menyerahkan langsung akta kematian milik warga Padukuhan Prigi atas nama Tomo Rejo yang meninggal pada minggu malam karena sakit.
Pihak keluarga langsung mengurus akta kematian dengan menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan seperti Kartu Keluarga, KTP Istri, KTP Pelapor serta 2 (dua) orang saksi.
Dan sebelum jenazah dimakamkan akta kematian sudah bisa diberikan kepada pihak keluarga.
Hal ini sebagai wujud pelayanan yang maksimal serta wujud tertib administrasi Pemerintah Kalurahan Sidoharjo yang bekerjasama dengan pihak Kapanewon Tepus agar pelayanan pengajuan akta kematian bisa cepat diproses dan langsung diserahkan kepada keluarga yang bersangkutan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Pendataan Keluarga Miskin Dan Muskal DTKS