Pengukuhan Lurah Dan Pengurus NAYANTAKA DIY

Dwi S Yanie 08 Februari 2022 13:42:18 WIB

Sidoharjo (SIDA)- Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 2 Tahun 2020 pasal 34 ayat (1), setelah Lurah terpilih dilantik oleh Bupati, maka selanjutnya Gubernur akan mengukuhkan Lurah sebagai pemangku keistinewaan.

 

Selasa, 8 Februari 2022 sebanyak 242 Lurah se Daerah Istimewa Yogyakarta dikukuhkan oleh Gubernur DIY sebagai Pemangku Keistimewaan pada tahun 2022.

 

Salah satu Lurah yang hadir dalam acara tersebut adalah Lurah Sidoharjo Kapanewon Tepus, Evi Nurcahyani, SIP.

 

Dalam acara pengukuhan tersebut, Gubernur DIY akan sekaligus mengukuhkan Pengurus Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan "NAYANTAKA" Masa Bakti 2022-2025.

 

Acara tersebut ditayangkan secara live streaming melalui youtube channel Humas Jogja, JITV Pemda DIY yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung