Pengukuhan Lurah Dan Pengurus NAYANTAKA DIY
Dwi S Yanie 08 Februari 2022 13:42:18 WIB
Sidoharjo (SIDA)- Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 2 Tahun 2020 pasal 34 ayat (1), setelah Lurah terpilih dilantik oleh Bupati, maka selanjutnya Gubernur akan mengukuhkan Lurah sebagai pemangku keistinewaan.
Selasa, 8 Februari 2022 sebanyak 242 Lurah se Daerah Istimewa Yogyakarta dikukuhkan oleh Gubernur DIY sebagai Pemangku Keistimewaan pada tahun 2022.
Salah satu Lurah yang hadir dalam acara tersebut adalah Lurah Sidoharjo Kapanewon Tepus, Evi Nurcahyani, SIP.
Dalam acara pengukuhan tersebut, Gubernur DIY akan sekaligus mengukuhkan Pengurus Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan "NAYANTAKA" Masa Bakti 2022-2025.
Acara tersebut ditayangkan secara live streaming melalui youtube channel Humas Jogja, JITV Pemda DIY yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Pendataan Keluarga Miskin Dan Muskal DTKS