Sebelum Jenazah Dimakamkan, Akta Diserahkan
Dwi S Yanie 20 Juni 2022 20:40:36 WIB
Sidoharjo (SIDA)- Senin siang, Lurah Sidoharjo didampingi dari Dinas Dukcapil dan pihak Kapanewon Tepus menyerahkan akta kematian kepada keluarga almarhum Mul Wariman yang meninggal dunia pada Senin pagi, 20 Juni 2022 bertempat di rumah almarhum di Padukuhan Bintaos.
Dihadapan para pelayat, sebelum jenazah dimakamkan, akta kematian diserahkan kepada pihak keluarga.
Kepengurusan akta kematian kilat merupakan salah satu dari bentuk pelayanan kilat untuk masyarakat demi mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi.
Semoga bermanfaat...
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Pendataan Keluarga Miskin Dan Muskal DTKS