Sebelum Jenazah Dimakamkan, Akta Diserahkan

Dwi S Yanie 20 Juni 2022 20:40:36 WIB

Sidoharjo (SIDA)- Senin siang, Lurah Sidoharjo didampingi dari Dinas Dukcapil dan pihak Kapanewon Tepus menyerahkan akta kematian kepada keluarga almarhum Mul Wariman yang meninggal dunia pada Senin pagi, 20 Juni 2022 bertempat di rumah almarhum di Padukuhan Bintaos.

Dihadapan para pelayat, sebelum jenazah dimakamkan, akta kematian diserahkan kepada pihak keluarga.

Kepengurusan akta kematian kilat merupakan salah satu dari bentuk pelayanan kilat untuk masyarakat demi mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi.

Semoga bermanfaat...

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung