Usul DTKS atau Bansos?? Begini Caranya

Dwi S Yanie 13 Januari 2023 19:25:22 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Bedasarkan surat dari Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial Republik Indonesia Pemutakhiran Data Desa. DTKS dilakukan minimal 1 (satu) kali setiap bulan melalui menu pamadaman ulang pada aplikasi SIKS-NG Online.

Terhitung mulai periode Januari 2023 dalam proses pengusulan DTKS/ Bansos wajib mengunggah foto calon KPM yang dianggap layak sebagai penerima bantuan social pada menu usulan di aplikasi SIKS-NG Online.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung