Usul DTKS atau Bansos?? Begini Caranya
Dwi S Yanie 13 Januari 2023 19:25:22 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Bedasarkan surat dari Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial Republik Indonesia Pemutakhiran Data Desa. DTKS dilakukan minimal 1 (satu) kali setiap bulan melalui menu pamadaman ulang pada aplikasi SIKS-NG Online.
Terhitung mulai periode Januari 2023 dalam proses pengusulan DTKS/ Bansos wajib mengunggah foto calon KPM yang dianggap layak sebagai penerima bantuan social pada menu usulan di aplikasi SIKS-NG Online.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Pendataan Keluarga Miskin Dan Muskal DTKS