PEMILAHAN SPPT PBB TH 2019

27 Februari 2019 14:47:16 WIB

Sidoharjo (SID)-Pada hari ini Rabu,27 Februari 2019 bertempat di Balai Desa Sidoharjo Dukuh Dukuh se Desa Sidoharjo melakukan pemilahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2019. EKA SULISTYANA (Kasi Pemerintahan) Desa Sidoharjo menuturkan bahwa pemilahan ( pengelompokan ke masing masing Padukuhan) SPPT ini di laksanakan secara serentak untuk mempermudah dan mempercepat proses di karenakan dari BKAD Kabupaten Gunungkidul SPPT di distribusikan ke Desa dalam bentuk full packing (dalam 1 kardus). Setelah proses pemilahan SPPT  juga akan di laksanakan pemilihan nama nama yang salah tercetak,salah luasan dan juga pemecahan SPPT. Target waktu pemilahan dan pemilihan ini sampai dengan tanggal 15 Maret 2019. Hal ini di maksudkan agar mempercepat proses distribusi SPPT ke wajib pajak sehingga mempercepat juga wajib pajak dalam membayar kewajiban PBB nya. Jumlah total pokok pajak PBB Desa Sidoharjo tahun 2019 sebesar Rp.217.296.659,-( Dua Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah). Kepala Desa Sidoharjo EVI NURCAHYANI,SIP mentargetkan lunas pajak PBB pada bulan Mei Tahun 2019.”Paling lambat akhir bulan Mei tahun 2019 ,pokok pajak PBB harus sudah lunas” tuturnya di saat mengawasi kegiatan pemilahan SPPT ini.Orang bijak taat pajak...(WTjP)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung