Bebas Denda Kendaraan Bermotor
Dwi S Yanie 09 Agustus 2023 19:33:57 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Melalui Grup Lurah yang tergabung dalam group Gertak Pak Kades (Gerakan Taat Pajak Bersama Kader Desa), diinformasikan bahwa dalam rangka HUT Ke-78 RI mulai tanggal 10 Agustus hingga 30 September 2023 Samsat DIY memprogramkan BEBAS DENDA untuk kendaraan bermotor yaitu Bebas Denda Pajak, Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Untuk itu masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
Segera Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sebelum Data Kendaraan Bermotor Dihapus !!
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Pendataan Keluarga Miskin Dan Muskal DTKS