Bebas Denda Kendaraan Bermotor
Dwi S Yanie 09 Agustus 2023 19:33:57 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Melalui Grup Lurah yang tergabung dalam group Gertak Pak Kades (Gerakan Taat Pajak Bersama Kader Desa), diinformasikan bahwa dalam rangka HUT Ke-78 RI mulai tanggal 10 Agustus hingga 30 September 2023 Samsat DIY memprogramkan BEBAS DENDA untuk kendaraan bermotor yaitu Bebas Denda Pajak, Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Untuk itu masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
Segera Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sebelum Data Kendaraan Bermotor Dihapus !!
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tradisi Kenduri 40 Hari Masih Lestari Di Bengle I
- Persiapan Safari Ramadhan 1447 H, Panewu Anom Tepus Monitoring Masjid Al Mutaqin
- Uji Laboratorium Selesai, Air Minum Banyu Soko Penuhi Standar Baku Mutu
- Awali dengan Indonesia Raya, SPS Tunas Mulia Gelar Pembelajaran Penuh Makna
- Semangat Belajar di KB Putra Pertiwi, Anak-anak Berlatih Upacara dan Mewarnai
- SPS Srigunting Puleireng Tanamkan Disiplin dan Kebersihan Sejak Dini
- Sinergi Pemkal Sidoharjo dan DLH Gunungkidul dalam Pelestarian Keanekaragaman Hayati

















