Selamat Hari Keistimewaan Yogyakarta
Dwi S Yanie 31 Agustus 2023 19:05:45 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Warga Yogyakarta kini diwajibkan memakai pakaian adat Gagrak Ngayogyakarta di momen-momen tertentu.
Aturan ini melekat terutama bagi kalangan pegawai di instansi pemerintahan dan juga pendidikan termasuk pelajar.
Seperti yang terlihat pada hari Kamis Wage tanggal 31 Agustus 2023 yang diinstruksikan melalui Surat Edaran yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 400.6.5.1/00478 Tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2023.
Dalam Surat Edaran yang berdasar pada Keputusan Bupati Gunungkidul tersebut, pada tanggal 31 Agustus 2023 diinstruksikan memakai pakaian adat Jawa Ngayogyakarta karena bertepatan dengan peringatan pengesahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, tanggal 13 Sapar 1957 Jimawal.
Sehingga seluruh instansi pemerintahan dan pendidikan termasuk pelajar pada tanggal 31 Agustus 2023 ini memakai pakaian adat Jawa Ngayogyakarta.
Untuk pria wajib mengenakan surjan dan wanita dengan kebaya. Untuk atasan tidak diperbolehkan motif bunga karena identik dengan pakaian keluarga Keraton. Begitu pula dengan bawahan atau jarik tidak boleh mengenakan jarik motif parang besar dengan alasan yang sama yakni hanya dipakai untuk keluarga Keraton.
Selamat Hari Keistimewaan Yogyakarta...
Salam Budaya... Lestari Budayaku
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Pendataan Keluarga Miskin Dan Muskal DTKS