SE Tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik
Dwi S Yanie 31 Agustus 2023 19:11:52 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Bupati Gunungkidul beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 600.8.15.1/5617 Tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai. Hal tersebut merupakan tindak lanjut Perbup Bupati Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Strategis Kabupaten Gunungkidul dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Oleh karena itu warga masyarakat dihimbau agar :
1. Membatasi dan/atau menghindari penggunaan bahan styrofoam serta bahan plastik sekali pakai untuk wadah dan/atau kemasan, salah satunya dengan cara menyediakan gelas dan galon air minum pada acara-acara atau kegiatan yang dilaksanakan didalam ruangan
2. Menggunakan kantong wadah atau kemasan yang ramah lingkungan
3. Melakukan pemilahan sampah sekurang-kurangnya untuk tiga jenis sampah yaitu sampah organik (sisa makanan, sisa sayuran, daun, dll), plastik dan kertas
4. Mendaur ulang sampah plastik, dan kertas yang dapat didaur ulang baik dilakukan sendiri atau menunjuk pihak lain yang kompeten, salah satunya bekerjasama dengan Bank Sampah yang ada
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Berhasil Kalahkan Klepu, Tim Bola Voli Putra Padukuhan Jati Berhasil Lolos Ke Babak Selanjutnya
- Berlangsung Sengit, Tim Bola Voli Putri Padukuhan Prigi VS Padukuhan Bintaos
- Info Pertandingan Bola Voli Sidoharjo Cup VI Pada Jum'at Malam
- Tim PMT Menyalurkan PMT Untuk Ibu Hamil Hari Ke 79
- Senam Dilanjutkan Koordinasi, Rutinitas Setiap Bulan Kader KB
- Obah Bungah Di Taman Bibora Jum'at Pagi Ini
- Pertandingan Bola Voli Tim Putra Padukuhan Bintaos VS Padukuhan Puleireng