SE Tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik
Dwi S Yanie 31 Agustus 2023 19:11:52 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Bupati Gunungkidul beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 600.8.15.1/5617 Tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai. Hal tersebut merupakan tindak lanjut Perbup Bupati Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Strategis Kabupaten Gunungkidul dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Oleh karena itu warga masyarakat dihimbau agar :
1. Membatasi dan/atau menghindari penggunaan bahan styrofoam serta bahan plastik sekali pakai untuk wadah dan/atau kemasan, salah satunya dengan cara menyediakan gelas dan galon air minum pada acara-acara atau kegiatan yang dilaksanakan didalam ruangan
2. Menggunakan kantong wadah atau kemasan yang ramah lingkungan
3. Melakukan pemilahan sampah sekurang-kurangnya untuk tiga jenis sampah yaitu sampah organik (sisa makanan, sisa sayuran, daun, dll), plastik dan kertas
4. Mendaur ulang sampah plastik, dan kertas yang dapat didaur ulang baik dilakukan sendiri atau menunjuk pihak lain yang kompeten, salah satunya bekerjasama dengan Bank Sampah yang ada
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Pendataan Keluarga Miskin Dan Muskal DTKS