SE Tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik

Dwi S Yanie 31 Agustus 2023 19:11:52 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Bupati Gunungkidul beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 600.8.15.1/5617 Tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai. Hal tersebut merupakan tindak lanjut Perbup Bupati Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Strategis Kabupaten Gunungkidul dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Oleh karena itu warga masyarakat dihimbau agar :

1. Membatasi dan/atau menghindari penggunaan bahan styrofoam serta bahan plastik sekali pakai untuk wadah dan/atau kemasan, salah satunya dengan cara menyediakan gelas dan galon air minum pada acara-acara atau kegiatan yang dilaksanakan didalam ruangan

2. Menggunakan kantong wadah atau kemasan yang ramah lingkungan

3. Melakukan pemilahan sampah sekurang-kurangnya untuk tiga jenis sampah yaitu sampah organik (sisa makanan, sisa sayuran, daun, dll), plastik dan kertas

4. Mendaur ulang sampah plastik, dan kertas yang dapat didaur ulang baik dilakukan sendiri atau menunjuk pihak lain yang kompeten, salah satunya bekerjasama dengan Bank Sampah yang ada

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung