SE Tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik
Dwi S Yanie 31 Agustus 2023 19:11:52 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Bupati Gunungkidul beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 600.8.15.1/5617 Tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai. Hal tersebut merupakan tindak lanjut Perbup Bupati Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Strategis Kabupaten Gunungkidul dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Oleh karena itu warga masyarakat dihimbau agar :
1. Membatasi dan/atau menghindari penggunaan bahan styrofoam serta bahan plastik sekali pakai untuk wadah dan/atau kemasan, salah satunya dengan cara menyediakan gelas dan galon air minum pada acara-acara atau kegiatan yang dilaksanakan didalam ruangan
2. Menggunakan kantong wadah atau kemasan yang ramah lingkungan
3. Melakukan pemilahan sampah sekurang-kurangnya untuk tiga jenis sampah yaitu sampah organik (sisa makanan, sisa sayuran, daun, dll), plastik dan kertas
4. Mendaur ulang sampah plastik, dan kertas yang dapat didaur ulang baik dilakukan sendiri atau menunjuk pihak lain yang kompeten, salah satunya bekerjasama dengan Bank Sampah yang ada
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kalurahan Sidoharjo Tetapkan RKPKal 2026 Bersama Bamuskal
- Paparan Ketapang Bumkal Maju Bersama
- Rapat Koordinasi Pengurus Desa PRIMA "Wanodya Kencana" Bulan September
- Koordinasi Pamong Diikuti Pula Oleh Pengurus KDMP
- Apel Pagi Pamong Kalurahan Sidoharjo Minggu Terakhir Bulan September
- Pengajian BTQ - Pengajian Metode Tsaqifa Cara Cepat Belajar BTQ
- BUNDA PAUD - Ikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Advokasi Program Pemerintah