Syarat Dan Tata Cara Pindah Memilih DPTb

Dwi S Yanie 31 Agustus 2023 19:13:56 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi tidak bisa memilih di TPS ia terdaftar karena alasan tertentu pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 dan ingin memilih di TPS daerah lain. Orang yang pindah memilih akan dicoret dari daftar pemilih TPS asal.

Untuk kepengurusan pindah memilih dapat dilakukan melalui KPU Kabupaten Kota, PPK di Kapanewon atau PPS di Kalurahan.

Kepengurusan pindah memilih dengan tenggat waktu 30 hari sebelum pemungutan suara dan untuk alasan tertentu dilayani hingga 7 hari sebelum pemungutan suara.

Tata cara dan syarat pindah memilih, lebih lanjut bisa ditanyakan kepada PPS di Kalurahan masing-masing.

Komentar atas Syarat Dan Tata Cara Pindah Memilih DPTb

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Ari wijayanti
    Lanjutkan... Ngobati kangen dengan Sidoharjo...baca selengkapnya
    21 Mei 2025 15:24:00 WIB
  • Paryanta
    Mantaaap...semoga capaian pbb th 2025 Kalurahan Si...baca selengkapnya
    19 Februari 2025 19:03:24 WIB
  • Andang Sulistriyanto
    Terimaksih mas ikshan...baca selengkapnya
    22 Januari 2025 00:01:48 WIB
  • Ikhsan
    Mantan, maju terus sidoharjooooo...baca selengkapnya
    11 Desember 2024 21:49:18 WIB
  • Aris Fals
    Mantul ...baca selengkapnya
    10 Mei 2019 20:49:19 WIB

  • Lanjuuut...baca selengkapnya
    25 November 2017 13:35:09 WIB

  • Setya novanto ,lesu......baca selengkapnya
    21 November 2017 19:22:15 WIB
  • mbah joyo
    Mencari penghasilan dilandasi ketekunan.sikap seti...baca selengkapnya
    09 September 2016 21:34:17 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial