Syarat Dan Tata Cara Pindah Memilih DPTb
Dwi S Yanie 31 Agustus 2023 19:13:56 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi tidak bisa memilih di TPS ia terdaftar karena alasan tertentu pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 dan ingin memilih di TPS daerah lain. Orang yang pindah memilih akan dicoret dari daftar pemilih TPS asal.
Untuk kepengurusan pindah memilih dapat dilakukan melalui KPU Kabupaten Kota, PPK di Kapanewon atau PPS di Kalurahan.
Kepengurusan pindah memilih dengan tenggat waktu 30 hari sebelum pemungutan suara dan untuk alasan tertentu dilayani hingga 7 hari sebelum pemungutan suara.
Tata cara dan syarat pindah memilih, lebih lanjut bisa ditanyakan kepada PPS di Kalurahan masing-masing.
Komentar atas Syarat Dan Tata Cara Pindah Memilih DPTb
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Pendataan Keluarga Miskin Dan Muskal DTKS