Syarat Dan Tata Cara Pindah Memilih DPTb
Dwi S Yanie 31 Agustus 2023 19:13:56 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi tidak bisa memilih di TPS ia terdaftar karena alasan tertentu pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 dan ingin memilih di TPS daerah lain. Orang yang pindah memilih akan dicoret dari daftar pemilih TPS asal.
Untuk kepengurusan pindah memilih dapat dilakukan melalui KPU Kabupaten Kota, PPK di Kapanewon atau PPS di Kalurahan.
Kepengurusan pindah memilih dengan tenggat waktu 30 hari sebelum pemungutan suara dan untuk alasan tertentu dilayani hingga 7 hari sebelum pemungutan suara.
Tata cara dan syarat pindah memilih, lebih lanjut bisa ditanyakan kepada PPS di Kalurahan masing-masing.
Komentar atas Syarat Dan Tata Cara Pindah Memilih DPTb
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Long Set Membawa Tim Bola Voli Putra Padukuhan Pulegundes I Menumbangkan Tim Lawan
- Satu Tiket Ke Babak Selanjutnya, Tim Bola Voli Padukuhan Pulegundes I Menangkan Pertandingan
- Berhasil Kalahkan Klepu, Tim Bola Voli Putra Padukuhan Jati Berhasil Lolos Ke Babak Selanjutnya
- Berlangsung Sengit, Tim Bola Voli Putri Padukuhan Prigi VS Padukuhan Bintaos
- Info Pertandingan Bola Voli Sidoharjo Cup VI Pada Jum'at Malam
- Tim PMT Menyalurkan PMT Untuk Ibu Hamil Hari Ke 79
- Senam Dilanjutkan Koordinasi, Rutinitas Setiap Bulan Kader KB