Syarat Dan Tata Cara Pindah Memilih DPTb

Dwi S Yanie 31 Agustus 2023 19:13:56 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi tidak bisa memilih di TPS ia terdaftar karena alasan tertentu pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 dan ingin memilih di TPS daerah lain. Orang yang pindah memilih akan dicoret dari daftar pemilih TPS asal.

Untuk kepengurusan pindah memilih dapat dilakukan melalui KPU Kabupaten Kota, PPK di Kapanewon atau PPS di Kalurahan.

Kepengurusan pindah memilih dengan tenggat waktu 30 hari sebelum pemungutan suara dan untuk alasan tertentu dilayani hingga 7 hari sebelum pemungutan suara.

Tata cara dan syarat pindah memilih, lebih lanjut bisa ditanyakan kepada PPS di Kalurahan masing-masing.

Komentar atas Syarat Dan Tata Cara Pindah Memilih DPTb

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung