SOSIALISASI CUKAI TEMBAKAU DAN IDENTIFIKASI PITA CUKAI

Waluyo Tjokro Pradignyo 23 Juli 2019 13:30:37 WIB

Sidoharjo- (SIDA)- Selasa, 23 Juli 2019 bertempat di Balai Desa Sidoharjo diadakan acara Sosialisasi tentang Cukai Tembakau dan Identifikasi Pita Cukai kepada para pedagang dan tokoh masyarakat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul.

Acara di awali dengan sambutan dari Kepala Desa Sidoharjo EVI NURCAHYANI, SIP yang menekankan tentang pentingnya pemahaman masyarakat kususnya para pedagang tentang Cukai Tembakau dan   menyebarluaskan  kepada lingkunganya.

JOKO SANTOSO –Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta selaku narasumber sosialisasi menyampaikan bahwa barang import dengan nilai diatas USD 75 akan dikenakan bea masuk sebesar 10% ditambah dengan PPN dan PPH.Dan juga diharapkan agar masyarakat waspada dengan penipuan yang mengatasnamakan Kantor Bea Cukai. Disamapaikan juga bahwa  barang yang kena Pita Cukai diantaranya adalah : Rokok, Tembakau dan Etil Alcohol (Etanol). TRIANA CANDRANINGRUM dari Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta menjelaskan tentang Identifikasi Pita Cukai dari sisi kertas yang digunakan, hologram dan cetakan di pita cukai yang semakin mudah di identifikasi ke aslianya bila menggunakan sinar UV.

Para Pedagang dan Tokoh masyarakat cukup antusias mengikuti sosilalisasi,apalagi juga disediakan cendera mata kepada beberapa peserta yang mengikuti acara ini. Apabila ditemukan dan dicurigai ada rokok polos tanpa cukai atau menggunakan pita cukai palsu di harap untuk melaporkan ke Bagian Pengawasan Bea Cukai Yogyakarta  Telp.  (0274) 489405 atau WA :08112831051.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung