Akta Kematian Almarhum Reso Kisut
Dwi S Yanie 24 November 2023 20:15:07 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Akta Kematian merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna mencatat kematian seseorang yang akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sehubungan dengan pelayanan kependudukan, Kalurahan Sidoharjo Kapanewon Tepus mengoptimalkan dalam kepengurusan Akta Kematian. Melalui Dukuh, setiap warga yang meninggal agar segera mengajukan kepengurusan Akta Kematian.
Sebagaimana di Padukuhan Pulengelo RT 03, sebelum jenazah dimakamkan dilakukan penyerahan Akta Kematian kepada keluarga Almarhum Reso Kisut oleh pihak Kapanewon Tepus didampingi Lurah dan Carik Kalurahan Sidoharjo Kapanewon Tepus.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tradisi Kenduri 40 Hari Masih Lestari Di Bengle I
- Persiapan Safari Ramadhan 1447 H, Panewu Anom Tepus Monitoring Masjid Al Mutaqin
- Uji Laboratorium Selesai, Air Minum Banyu Soko Penuhi Standar Baku Mutu
- Awali dengan Indonesia Raya, SPS Tunas Mulia Gelar Pembelajaran Penuh Makna
- Semangat Belajar di KB Putra Pertiwi, Anak-anak Berlatih Upacara dan Mewarnai
- SPS Srigunting Puleireng Tanamkan Disiplin dan Kebersihan Sejak Dini
- Sinergi Pemkal Sidoharjo dan DLH Gunungkidul dalam Pelestarian Keanekaragaman Hayati

















