Akta Kematian Almarhum Reso Kisut
Dwi S Yanie 24 November 2023 20:15:07 WIB
Sidoharjo (SIDA) - Akta Kematian merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna mencatat kematian seseorang yang akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sehubungan dengan pelayanan kependudukan, Kalurahan Sidoharjo Kapanewon Tepus mengoptimalkan dalam kepengurusan Akta Kematian. Melalui Dukuh, setiap warga yang meninggal agar segera mengajukan kepengurusan Akta Kematian.
Sebagaimana di Padukuhan Pulengelo RT 03, sebelum jenazah dimakamkan dilakukan penyerahan Akta Kematian kepada keluarga Almarhum Reso Kisut oleh pihak Kapanewon Tepus didampingi Lurah dan Carik Kalurahan Sidoharjo Kapanewon Tepus.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Kalurahan Sidoharjo Dukung Batik Rinakit, Fokus Inovasi dan Digital Marketing
- Koordinasi Desa PRIMA Sidoharjo Bahas UMKM dan Daur Ulang Bernilai Ekonomi
- Progres Signifikan, Pengeboran Sumur Bor Borek Tembus 70 Meter
- TP PKK Sidoharjo Gelar Koordinasi Persiapan Peringatan Hari Kartini
- Gotong Royong Warga Puleireng, Pembangunan Drainase Resmi Dimulai
- Usai Apel Pagi, Pemkal Sidoharjo Gelar Rakor Perkuat Koordinasi Program
- Apel Pagi Pemkal Sidoharjo, Lurah Apresiasi Sukses Dumadining ke-78















