Akta Kematian Almarhum Reso Kisut

Dwi S Yanie 24 November 2023 20:15:07 WIB

Sidoharjo (SIDA) - Akta Kematian merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna mencatat kematian seseorang yang akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Sehubungan dengan pelayanan kependudukan, Kalurahan Sidoharjo Kapanewon Tepus mengoptimalkan dalam kepengurusan Akta Kematian. Melalui Dukuh, setiap warga yang meninggal agar segera mengajukan kepengurusan Akta Kematian. 

Sebagaimana di Padukuhan Pulengelo RT 03, sebelum jenazah dimakamkan dilakukan penyerahan Akta Kematian kepada keluarga Almarhum Reso Kisut oleh pihak Kapanewon Tepus didampingi Lurah dan Carik Kalurahan Sidoharjo Kapanewon Tepus.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung