sertifikat tanda tangan elektonik

Heru_Susilo 21 Februari 2024 09:14:16 WIB

Lurah Sidoharjo (Evi Nurcahyani, SIP) menerima sertifikat tanda tangan elektonik pada hari Selasa 21 Februari 2024 di Balai Padukuhan Jati.
Mengenai keberadaan tanda tangan digital/ elektronik di Indonesia, menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU No.19/2016) tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, didefinisikan bahwa tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung