sertifikat tanda tangan elektonik
Heru_Susilo 21 Februari 2024 09:14:16 WIB
Lurah Sidoharjo (Evi Nurcahyani, SIP) menerima sertifikat tanda tangan elektonik pada hari Selasa 21 Februari 2024 di Balai Padukuhan Jati.
Mengenai keberadaan tanda tangan digital/ elektronik di Indonesia, menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU No.19/2016) tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, didefinisikan bahwa tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Pendataan Keluarga Miskin Dan Muskal DTKS