sertifikat tanda tangan elektonik
Heru_Susilo 21 Februari 2024 09:14:16 WIB
Lurah Sidoharjo (Evi Nurcahyani, SIP) menerima sertifikat tanda tangan elektonik pada hari Selasa 21 Februari 2024 di Balai Padukuhan Jati.
Mengenai keberadaan tanda tangan digital/ elektronik di Indonesia, menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU No.19/2016) tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, didefinisikan bahwa tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan Rutin PKK Bintaos Bahas Evaluasi Program dan Penguatan Sinergi di Sidoharjo
- Swadaya Masyarakat, RT 04 Padukuhan Bintaos Dirikan Gardu Ronda
- Tindak Lanjut Cek Lapangan, Pemerintah Kalurahan Sidoharjo Bahas Hasil Survei Program CSR
- Belajar, Mewarnai, dan Iqro’, Kegiatan Edukatif SPS Tunas Mulia di Pulegundes II
- Peninjauan Lapangan Program CSR di Padukuhan Bengle
- Keceriaan KB Putra Pertiwi Bintaos, Belajar Huruf Hijaiyah dan Terima Paket MBG di Sidoharjo
- Pemkal Sidoharjo Sampaikan Laporan Realisasi APBKal Februari 2026 Secara Tertib dan Tepat Waktu















