sertifikat tanda tangan elektonik
Heru_Susilo 21 Februari 2024 09:14:16 WIB
Lurah Sidoharjo (Evi Nurcahyani, SIP) menerima sertifikat tanda tangan elektonik pada hari Selasa 21 Februari 2024 di Balai Padukuhan Jati.
Mengenai keberadaan tanda tangan digital/ elektronik di Indonesia, menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU No.19/2016) tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, didefinisikan bahwa tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Koordinasi Desa PRIMA Sidoharjo Bahas UMKM dan Daur Ulang Bernilai Ekonomi
- Progres Signifikan, Pengeboran Sumur Bor Borek Tembus 70 Meter
- TP PKK Sidoharjo Gelar Koordinasi Persiapan Peringatan Hari Kartini
- Gotong Royong Warga Puleireng, Pembangunan Drainase Resmi Dimulai
- Usai Apel Pagi, Pemkal Sidoharjo Gelar Rakor Perkuat Koordinasi Program
- Apel Pagi Pemkal Sidoharjo, Lurah Apresiasi Sukses Dumadining ke-78
- Upacara Peringatan Dumadining Sidoharjo Berlangsung Khidmat Dan Semarak


















