LOWONGAN PENGISIAN KAUR PERENCANAAN DESA SIDOHARJO
Dwi S Yanie 02 Oktober 2019 15:29:37 WIB
Sidoharjo (SIDA ), Selasa 01 Oktober 2019 PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON KEPALA URUSAN PERENCANAAN Desa Sidoharjo mulai melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada warga masyarakat.
Ketua Panitia EKA SULISTYANA menyampaikan tentang syarat menjadi Kepala Urusan Perencanaan Desa Sidoharjo adalah Sbb;
- Penduduk warga Negara Republik Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ,Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Th 1945,Mempertahankan dan memelihara keutiuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika,diatas kertas segel atau bermaterai cukup.
4.Berpendidikdn paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat
- Berusia paling rendah 20 Tahun dan paling tinggi 42 tahun
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Berkelakuan Baik
- Belum pernah di berhentikan dari jabatan Kepala Desa,Perangkat Desa,dan /atau dalam jabatan negeri.
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi
- Bersedia bertempat tinggal di Desa setempat.
Waktu Pendaftaran dimulai tanggal 14 Oktober s/d 20 Oktober 2020 pada jam 08.00 WIB s/d 16.30 WIB bertempat di SEKRETARIAT PANITIA ( Kompleks Kantor Balai Desa Sidoharjo ).Untuk lebih jelasnya terkait Lowongan ini bisa langsung menghubungi Panitia.
Dokumen Lampiran : LOWONGAN PENGISIAN KAUR PERENCANAAN DESA SIDOHARJO
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Persiapan Pilkada, PPK Kapanewon Tepus Adakan Koordinasi
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2