Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan
Heru_Susilo 30 Mei 2024 14:00:49 WIB
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan di Ruang Rapat Handayani Setda Kabupaten Gunungkidul pada hari Kamis 30 Mei 2024.
Dalam acara ini Lurah (Evi Nurcahyani, SIP) memerintahkan Carik untuk hadir dan mengikuti acara sosialisasi tersebut.
Haris Suhartono, S.H. (Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan menjelaskan mengenai perubahan yang ada antara Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Dokumen Lampiran : Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Pendataan Keluarga Miskin Dan Muskal DTKS