Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan

Heru_Susilo 30 Mei 2024 14:00:49 WIB

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan di Ruang Rapat Handayani Setda Kabupaten Gunungkidul pada hari Kamis 30 Mei 2024.
Dalam acara ini Lurah (Evi Nurcahyani, SIP) memerintahkan Carik untuk hadir dan mengikuti acara sosialisasi tersebut.
Haris Suhartono, S.H. (Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan menjelaskan mengenai perubahan yang ada antara Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Dokumen Lampiran : Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung