CARA MEMBUAT PERMOHONAN DAN BANTUAN HUKUM OLEH LBH AL KAUTSAR

Dwi S Yanie 25 November 2019 15:57:50 WIB

Sidoharjo (SIDA), Senin 25  November  2019, bertempat di Balai Desa Sidoharjo LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Al Kautsar Wonosari  mengadakan sosialisasi cara permohonan dan bantuan hukum kepada perangkat desa,BPD dan LKD Desa Sidoharjo (perwakilan  Karang  taruna,PKK,LPMD dan RT/RW). Sosialisasi di sampaikan langsung oleh Purwanti Subroto Ketua LBH Al Kautsar Wonosari. Dalam kesempatan ini   Bu Ipung ( nama panggilan Purwanti Subroto) menyampaikan terkait dengan tatacara permohonan ganti nama untuk diajukan legalitasnya ke Pengadilan Negeri Wonosari,karena banyak di temukan kasus satu orang mempunyai dua atau lebih nama. Peserta sosialisasi nampak  cukup serius mengikuti acara terbukti dengan banyaknya pertanyaan dari peserta terkait kasus hukum pada anak,pelecehan seksual dan kriminalisasi kepada penyelenggara pemerintahan desa. Yang cukup melegakan bagi warga masyarakat keterangan Bu Ipung bahwa berkonsultasi ke LBH Al Kautsar gratis bagi orang yang tidak mampu secara ekonomi dengan syarat membawa foto copi identitas dan SKM( Surat Keterangan Miskin) dari Pemerintah Desa. Maturnuwun LBH Al KAUTSAR.(wtjp)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung