CARA MEMBUAT PERMOHONAN DAN BANTUAN HUKUM OLEH LBH AL KAUTSAR
Dwi S Yanie 25 November 2019 15:57:50 WIB
Sidoharjo (SIDA), Senin 25 November 2019, bertempat di Balai Desa Sidoharjo LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Al Kautsar Wonosari mengadakan sosialisasi cara permohonan dan bantuan hukum kepada perangkat desa,BPD dan LKD Desa Sidoharjo (perwakilan Karang taruna,PKK,LPMD dan RT/RW). Sosialisasi di sampaikan langsung oleh Purwanti Subroto Ketua LBH Al Kautsar Wonosari. Dalam kesempatan ini Bu Ipung ( nama panggilan Purwanti Subroto) menyampaikan terkait dengan tatacara permohonan ganti nama untuk diajukan legalitasnya ke Pengadilan Negeri Wonosari,karena banyak di temukan kasus satu orang mempunyai dua atau lebih nama. Peserta sosialisasi nampak cukup serius mengikuti acara terbukti dengan banyaknya pertanyaan dari peserta terkait kasus hukum pada anak,pelecehan seksual dan kriminalisasi kepada penyelenggara pemerintahan desa. Yang cukup melegakan bagi warga masyarakat keterangan Bu Ipung bahwa berkonsultasi ke LBH Al Kautsar gratis bagi orang yang tidak mampu secara ekonomi dengan syarat membawa foto copi identitas dan SKM( Surat Keterangan Miskin) dari Pemerintah Desa. Maturnuwun LBH Al KAUTSAR.(wtjp)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Optimalkan PAD, Lurah Koordinasi Dengan Lembaga
- Senam Sehat Bersama Mbak Nofi, Diselingi Games Jadi Tambah Fresh
- Rakor RDS Bulan November, Di Hadiri Ketua TPPS
- Tim Inti Padukuhan Klepu, Bermusyawarah Di Balai Kalurahan Sidoharjo
- Pemerintah Kapanewon Tepus Monitoring Pelaksanaan APBKal Sidoharjo Tahun 2024
- Verifikasi Lapangan Dari BKAD Kabupaten Gunungkidul Atas Usulan Penghapusan Piutang PBB-P2
- Pendataan Keluarga Miskin Dan Muskal DTKS