Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Reformasi

Heru_Susilo 06 Desember 2024 16:06:15 WIB

Dalam rangka tindak lanjut ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan, Tim Reformasi Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Monitoring dan Evaluasi  pelaksanaan Reformasi Kalurahan di Kalurahan Sidoharjo pada hari Jum’at 6 Desember 2024.

Pada acara ini tim dari Dinas disambut oleh Panewu Tepus, Ketua Bamuskal Sidoharjo, Lurah serta pamong Sidoharjo di aula kalurahan Sidoharjo.

Dalam acara ini dokumen hasil asesment yang telah dilaksanakan oleh Kapanewon serta dokumen bukti tindak lanjut kalurahan dari rekomendasi asesment dicek satu persatu oleh tim dari Dinas.

Evaluasi dari kegiatan ini adalah antara asesment dengan dokumen bukti sudah sesuai, hanya saja perlu pendalaman mengenai bukti fisik agar lebih baik lagi.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung