Rekonsiliasi bagi hasil retribusi rekreasi
Heru_Susilo 19 Maret 2025 14:32:10 WIB
Sidoharjo (SIDA), Koordinasi rekonsiliasi bagi hasil retribusi rekreasi tahun anggaran 2025. Hari ini Rabu, 19 Maret tahun 2025. Bertempat di ruang rapat Dinas Pariwisata Kab. Gunungkidul. Di tahun 2025 ini diberlakukan proses yang berbeda dalam hal pelaksanaan transfer Bagi Hasil Retribusi Rekreasi. Target pendapatan maupun bagi hasilnya sudah ditetapkan setiap bulan melalui SK Bupati. Transfer dana bagi hasil dari BKAD akan dilaksanakan setiap bulan sesuai target bagi hasilnya. Setiap bulan, Dinas Pariwisata akan melakukan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil dengan kalurahan. Jika terdapat selisih kurang atau lebih dari dana sesuai target dan realisasi, akan kemudian diperhitungkan di ranah perubahan APBD. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya transfer bagi hasil yang terlambat ke kalurahan karena mekanisme transfernya sesuai realisasi saja.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengecekan Berkas Perubahan SPPT 2025
- Pentas Seni Dan Pelepasan Siswa Kelas VI SD Negeri Bintaos
- Hari Ini Desa Wisata Sidoharjo Dapat Kunjungan Dari Desa Wisata Beji Dan Desa Wisata Mertelu
- Sosialisasi Pedoman Verifikasi Penilaian Kelayakan BKK Kalurahan Kawasan Terpadu
- Pemberian PMT Balita Dan PMT Ibu Hamil
- Koordinasi Karang Taruna Tingkat Kapanewon
- Koordinasi Bidang Pemberdayaan