Rekonsiliasi bagi hasil retribusi rekreasi

Heru_Susilo 19 Maret 2025 14:32:10 WIB

Sidoharjo (SIDA), Koordinasi rekonsiliasi bagi hasil retribusi rekreasi tahun anggaran 2025. Hari ini Rabu, 19 Maret tahun 2025. Bertempat di ruang rapat Dinas Pariwisata Kab. Gunungkidul. Di tahun 2025 ini diberlakukan proses yang berbeda dalam hal pelaksanaan transfer Bagi Hasil Retribusi Rekreasi. Target pendapatan maupun bagi hasilnya sudah ditetapkan setiap bulan melalui SK Bupati. Transfer dana bagi hasil dari BKAD akan dilaksanakan setiap bulan sesuai target bagi hasilnya. Setiap bulan, Dinas Pariwisata akan melakukan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil dengan kalurahan. Jika terdapat selisih kurang atau lebih dari dana sesuai target dan realisasi, akan kemudian diperhitungkan di ranah perubahan APBD. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya transfer bagi hasil yang terlambat ke kalurahan karena mekanisme transfernya sesuai realisasi saja.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung